Ragam Berita Mengenai Ketidakadilan Atas Pengurangan Hukuman Kasus Pinangki

Pegiat Antikorupsi Desak MA Telisik Kejanggalan Vonis Pinangki - Nasional -  koran.tempo.co

Berdasarkan kutipan portal berita Limapagi.com kasus Pinangki ini membuat banyak perdebatan dari berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan terdapat berbagai kompensasi yang diterima Pinangki pada kasus ini. Simak berita berikut yang dikutip dari Limapagi.com

  1. MAKI Tidak Terima Atas Putusan Banding Pinangki?

Berdasarkan berita pada Limapagi.com Masyarakat Anti Korupsi merasa bahwa hingga saat ini Kejaksaan Agung tidak memberikan kasasi atas putusan banding kasus Pinangki. Sebab, Kejaksaan Agung memberikan pengurangan hukuman kasus ini menjadi hanya 4 tahun saja.

Karena adanya hal ini MAKI mengadukan hal ini kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Boyamin selaku koordinator MAKI, pengaduan ini merupakan upaya yang dapat dilakukan agar Kejaksaan Agung mendengar aspirasi dari rakyat. Karena dengan keputusan pengurangan hukuman tersebut dirasa sangat mencederai keadilan yang diperoleh masyarakat.

Pengaduan tersebut dilakukannya melalui website yang dimiliki Kantor Staf Presiden (KSP). Boyamin mengharapkan agar Presiden dapat mendengar aspirasi masyarakat ini. Selain itu ia berharap agar Presiden segera memberikan perintah kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan kasasi.

  1. Tanggapan Suparman Marzuki Atas Pengurangan Masa Hukuman

Mantan dari Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki memberikan penilaian hasil keputusan banding untuk dilakukan pengujian oleh KY. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana putusan yang telah diberikan tersebut dapat dibuat oleh hakim.

Pasalnya masa hukuman yang sebelumnya diberikan yaitu 10 tahun dan kemudian mendapat kompensasi menjadi empat tahun. Hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan karena dianggap Pinangki mengakui perbuatannya.

  1. Suparman Marzuki Berharap kasus Ini Ditangani KPK

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini menganggap bahwa putusan-putusan yang diberikan merupakan sebuah kemunduran dalam pengupayaan pemberantasan korupsi. Sejak awal ia berharap setiap kasus ini ditangani langsung oleh pihak KPK.

Menurutnya status yang dimiliki Pinangki sebagai ibu dari satu anak yang mengakui atas kesalahannya. Serta ikhlas dipecat dalam pekerjaannya sebagai jaksa bukanlah menjadi alasan yang tepat untuk memangkas masa hukuman hingga 6 tahun.

  1. Berbagai Alasan Mengenai Tuntutan Jaksa Pinangki

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) masa hukuman pada Pinangki layaknya diberikan masa hukuman dua kali lipat dari tuntutan sebelumnya. Tanggapan yang diberikan ICW berdasarkan Limapagi.com bahwa putusan yang pantas didapatkan kepada kasus Pinangki yaitu jeratan penjara selama 20 tahun.

Dengan memberikan masa tahanan selama empat tahun Kurnia menganggap bahwa pihak kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melawan tindakan korupsi. ICW mempunyai berbagai pernyataan yang dapat dipertimbangkan agar kasus Pinangki dapat divonis lebih berat.

Pernyataan tersebut diantaranya yaitu, karena dalam kasus Pinangki ini ia melakukan tiga kejahatan sekaligus. Kejahatan tersebut yakni dengan menerima suap yang diberikan Djoko Tjandra, pemufakatan yang jahat, hingga pencucian uang yang dilakukan Pinangki.

Selain itu, karena sebelumnya Pinangki menjabat sebagai badan penegak hukum yang seharusnya tidak ikut andil dalam tindakan korupsi. Dengan adanya hal ini, dapat membuat kepercayaan masyarakat akan pengadilan di Indonesia menjadi menurun. Lalu, bagaimana kelanjutannya? Tentu masih banyak ditunggu masyarakat Indonesia yang butuh keadilan hukum.

Dengan banyaknya berita yang simpang siur, pastikan untuk membaca website terpercaya. Itulah hal-hal yang mengenai ketidak adilan atas penegakan hukum pada kasus Pinangki berdasarkan berita pada Limapagi.com. Untuk kelanjutan berita ini tunggu update terbaru yang tersedia pada websitenya. Baik untuk melihat via smartphone maupun via PC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *